Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perjuangkan Keadilan, Pemkab Blora Nyatakan Pembahasani Membagian DBH Migas Blok Cepu Berlangsung Alot

Eko Santoso • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 01:50 WIB

 

SENGIT: Perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas DBH Migas.
SENGIT: Perwakilan Pemerintah Kabupaten Blora berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas DBH Migas.

BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berupaya memperjuangkan keadilan dalam pembagian dana bagi hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu.

Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati bersama jajaran Pemkab Blora membahas proporsi pembagian pendapatan DBH bagi Blora bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pembahasan berfokus pada upaya Pemkab Blora untuk mendapatkan keadilan dalam pembagian DBH, sebagaimana yang telah dirintis mulai Juni 2024 oleh bupati Blora.

Dengan mengacu pada peraturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pemkab Blora menyoroti posisi strategis Blora sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil migas di Bojonegoro.

Juga risiko eksternalitas negatif yang dihadapi Kota Sate sebagai wilayah yang dekat dengan lokasi eksplorasi migas.

Ini kali kelima Pemkab Blora mengadakan audiensi dan diskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terkait pembagian DBH Migas.

Salah satu dasarnya, merupakan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang menyebutkan, alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil migas dihitung berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami.

Gunawan Hendro, praktisi migas dari Blora menyampaikan, Kabupaten Blora memiliki jarak perbatasan paling dekat dengan wilayah pengelolaan migas di Bojonegoro, dibandingkan daerah lain di Jawa Timur, seperti Tuban, Lamongan, Nganjuk, Jombang, Madiun, dan Ngawi.

”Risiko ini berbanding lurus dengan panjang dan kedekatan perbatasan dengan kepala sumur, yang tentunya berdampak pada Blora dalam bentuk eksternalitas negatif. Seperti pencemaran udara dan pengurangan volume air Bengawan Solo," ujarnya.

Imam Djoko dari Kementerian Keuangan menyatakan, terkait eksternalitas negatif, pihaknya telah menyampaikan kepada Bappenas untuk dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

”Kementerian Keuangan akan merumuskan pembagian DBH Migas, tapi data teknis mengenai jarak dan eksternalitas negatif akan ditangani oleh kementerian terkait," jelasnya. (tos/lin)

Editor : Ali Mustofa
#gas bumi #kemendagri #dbh migas #pemkab #kota sate #blora #keadilan