BLORA – Seorang pria berinisial PS (19) warga Desa Kajar, Kecamatan Gunem ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora saat mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui, penangkapan terjadi di kawasan Kelurahan Beran, Kecamatan Blora pada pada Jumat (20/9).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Arya Guna Polres Blora pada Selasa (1/10), menyampaikan bahwa PS ditangkap di Jalan Gunandar sekira pukul 21.00 WIB.
"Tersangka diamankan di lokasi tersebut saat hendak melakukan transaksi," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, kertas rokok, serta satu buah pirek kaca yang masih mengandung sisa sabu.
Diketahui, pirek tersebut juga dibungkus menggunakan uang kertas seribu rupiah dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sukun.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya termasuk satu buah korek api warna kuning, satu potong celana pendek warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru.
Kapolres menegaskan bahwa PS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman," pungkasnya. (tos/khim)
Editor : Abdul Rokhim