BLORA – Meski ada gugatan di PTUN, pelantikan DPRD Kabupaten Blora hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tetap jalan terus.
Rencananya pelantikan terhadap 45 DPRD terpilih akan dilakukan pada 27 Agustus mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari PDIP Blora Indra Eko Sulistyono alias Young yang diganti siap tempuh jalur hukum.
Terlebih sidang mahkamah partai di DPP PDIP dianggapnya tak berpihak padanya.
Pria yang akrab disapa Yong dari DPC PDIP dapil Blora 5 diganti secara sepihak oleh partai dan digantikan oleh Lina Hartini.
Dari situlah ia melakukan gugatan.
Ia melakukan itu lantaran secara perolehan suara dirinya terbanyak dan layak untuk jadi caleg terpilih.
Namun kemudian diganti karena ada konflik internal di PDIP yang menerapkan sistem komandante.
Gugatan Indra Eko Sulistiono itu sudah terdaftar di PTUN Semarang. Dan teregister dengan nomor 52/G/2024/ PTUN.SMG.
Kordiv Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin mengatakan sesuai jadwal para wakil rakyat yang terpilih itu akan dilantik pada 27 Agustus.
Dan akan berlangsung meski ada gugatan di PTUN.
Pihaknya pun sudah mengirimkan berkas-berkas ke Gubernur untuk segera diselenggarakan.
“Kami punya kewajiban untuk menyerahkan berkasberkas hasil pemilu ke Gubernur melalui Bupati dan itu sudah diserahkan. Termasuk LKHPN,” jelasnya.
Untuk memilih pimpinan DPRD nanti, ia akui itu sudah diluar hak dari pihaknya.
Semua dikembalikan ke pihak yang bersangkutan.
“Jadi kami memang kewajibannya sebatas itu saja. Untuk mekanisme nya ada di dewan,” ujarnya.
Terkait gugatan PTUN, ia akui memang sudah teregister dan masih berjalan. Namun tak menghentikan ja lannya pelantikan.
“Pelantikan itu kami menggunakan SK terbaru dari KPU yaitu SK-933. Terkait proses hukum tetap berlanjut di PTUN. Kami juga masih berproses,”j elasnya. (tos/ali)
Editor : Ali Mustofa