BLORA - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4), Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DindagkopUKM) Satpol PP dan aparat kepolisian Polres Blora melakukan sidak di rumah produksi gula merah yang ada di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu pada Rabu (24/7).
Sidak tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kandungan bahan yang ada di gula merah.
Saat petugas datang ke tempat lokasi, pemilik industri Lasdi dan sang istri sempat terkejut dengan kehadiran tim gabungan.
Pasalnya, tak ada pemberitahuan terkait kedatangan petugas sebelumnya.
Sementara itu, dari pantauan Jawa Pos Radar Kudus tampak bungkusan gula merah dengan jumlah cukup banyak siap dikonsumsi oleh konsumen.
Tak hanya itu, tempat produksi gula merah rumahan nampak itu terlihat kumuh.
Kepala Dinas Kesehatan Edy Widayat melalui Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, Norra Sutresmiyanti menyampaikan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) itu untuk menindaklanjuti berita yang beredar terkait gula merah palsu yang diproduksi di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu.
Pihaknya melakukan pemeriksaan bahan baku, alat produksi, dan bahan jadi.
"Kami mengecek pada sarana dan prasarana kesehatan industri. Kenyataan di lokasi ternyata tidak memenuhi persyaratan. Kebersihan industri masuk dalam tingkatan level 4 yang artinya harus perlu pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, ada indikasi penggunaan bahan berbahaya pengawet di gula merah tersebut.
Diketahui, jenis pengawet itu merupakan cairan arum yang jika dikonsumsi berlebihan dapat menyebabkan komplikasi gagal ginjal dan penyakit cancer.
"Bahan baku gula merah dan arum manis kami bawa untuk diperiksa kandungan bahan bakunya di laboratorium dinas kesehatan. Hasilnya akan keluar secepatnya dua minggu," ujarnya.
Terpisah, Lurah Kelurahan Tambakromo, Muhammad Irawan mengatakan, industri gula merah rumahan di Dukuh Nglebok itu sudah berjalan satu tahun lamanya.
Lebih lanjut, kata Irawan, yang bersangkutan sempat memiliki usaha arum manis atau rambut nenek.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku kerap melakukan pemantauan terkait produksi gula merah rumahan tersebut.
Bahkan, Irawan pun meminta kepada pemilik industri untuk melaksanakan usaha sesuai dengan regulasi dan prosedur yang ada.
"Kami berterima kasih kepada tim gabungan dinas dan aparat, sudah melakukan pemeriksaan pada industri rumah tangga yang ada di Dukuh Nglebok. Nantinya, pihak dinas akan memberikan edukasi dan arahan untuk memenuhi kriteria industri yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten," tuturnya. (ari/khim)
Editor : Abdul Rokhim