Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Dugaan Kredit Macet BPR Bank Blora Artha Senilai Belasan Miliaran Dilimpahkan Ke Kejati Jateng

Arif Fakhrian Khalim • Senin, 22 Juli 2024 | 23:10 WIB

 

Photo
Photo

BLORA - Kasus dugaan kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Ini karena kasus dugaan fraud disinyalir nilainya mencapai miliaran.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya telah mendalami kasus yang terjadi di bank perkreditan tersebut.

Namun, menurut informasi yang ia terima, Kejati Jateng juga telah mendapatkan laporan kredit macet di tubuh salah satu bank daerah itu.

‘’Jadi ternyata Kejati juga mendapat laporan dan melakukan pendalaman," ujarnya.

"Setelah kami dalami juga panggil beberapa pihak, akhirnya kami limpahkan ke Kejati Jateng langsung untuk kedepannya,’’ lanjutnya.

Pihaknya juga telah memanggil tiga pejabat BPR Blora Artha untuk melakukan klarifikasi. Pendalaman dugaan tersebut masih di Intel.

‘’Kami kemarin panggil Kasubag hingga Kabag. Perkara yang terjadi di Bank Blora Artha ini sebenarnya di luar apa yang menjadi pendampingan kejaksaan," katanya.

"Angka kredit macet yang kami ketahui melalui klarifikasi itu hanya Rp 500 juta dan Rp 100 juta, tidak ada menyebutkan Rp 15 miliar," jelasnya

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Blora Artha Slamet Pamuji menyampaikan, pihaknya telah menonaktifkan dan membekukan gaji oknum direksi tersebut.

“Jadi Sigit itu melakukan gratifikasi setelah melakukan pengkreditan. Setelah ditelusuri, bukan di dalam skema bank, tapi di luar. Jadi kami kecolongannya disitu,’’ terangnya.

Terpisah, Direktur Utama Blora Artha, Arief Syamsuhuda mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 lalu.

Editor : Ali Mustofa
#kejaksaan #kredit macet #blora #kejati jateng #Bank Blora artha