Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ada Apa? Kejaksaan Panggil 20 Anggota DPRD Blora

Eko Santoso • Sabtu, 20 Juli 2024 | 15:31 WIB

RAMAIKAN: sejumlah mahasiswa yang juga nggota PC PMII saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blora.
RAMAIKAN: sejumlah mahasiswa yang juga nggota PC PMII saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blora.
 BLORA – Kejaksaan Negeri Blora sudah panggil 20 anggota DPRD Kabupaten Blora.

Mereka dimintai keterangan terkait kasus Honor Narsum DPRD 2021 yang diduga tak wajar. 

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko menyebut semula kasus itu dilidik oleh bagian intelijen.

Kemudian setelah dilaporkan ke Kejati, diarahkan untuk ditangani Pidsus.

Sehingga kini sedang dilakukan penyelidikan oleh pidsus. 

"Karena semula laporannya kan di Kejati, kemudian Kejati mengintruksikan kami. Jadi hasilnya kami teruskan ke Kejati. Dan diarahkan untuk diselidiki Pidsus," paparnya. 

Menurutnya saat penyelidikan di tingkat intelijen sudah ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan uang ke Kasda.

Kemudian saat dilimpahkan dan penyelidikan di pidsus bertambah empat orang anggota DPRD yang mengembalikan. 

"Total 5,3 miliar yang dikembalikan ke kasda. Kami saat Penyelidikan belum melakukan audit. Cuma kami sudah koordinasi dengan inspektorat. Jadi dasar pengambilan belum ada, cuma mereka mengembalikan sebagai iktikad baik," imbuhnya. 

Pihaknya menjelaskan meski belum ada dasar audit, pihaknya sudah melakukan expose dengan inspektorat.

Hasilnya diketahui ada asas kepatutan di UU Keuangan negara. Bahwa honor narsum per bulan maksimal 20 jam. Sementara di DPRD Blora per bulan lebih dari itu. 

"Yang hitung bukan kami. Dari pihak sekwan sendiri. Kemudian kami expos dengan inspektorat," imbuhnya. 

Meski sudah ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan. Dan kini lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Blora telah dipanggil kejaksaan dimintai keterangan. 

"Jumlah dewan yang dipanggil 20 lebih. Untuk perkembangan belum konformasi tim. Sekitar itu," tambahnya. 

Pihaknya menegaskan jika proses hukum akan terus berlanjut. Ke depan masih ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi. 

"Ini proses hukum masih berjalan. Banyak yang akan kami klarifikasi. Apapun hasilnya akan kami laporkan ke Kejati," tuturnya. 

Menurutnya dalam penanganan kasus tersebut tak ada istilah menunda-nunda.

Ia menjelaskan benar sudah sekitar setahun ditangani.

Namun sempat tertunda karena ada instruksi Kejagung untuk menunda kasus saat Pemilu. (tos/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#Kasus honor narsum #Kejaksaan blora #korupsi #blora #Perkembangan kasus #DPRD Blora