Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bawaslu Sarankan 9 Pantarlih di Blora Diganti, Ini Penyebabnya

Eko Santoso • Jumat, 5 Juli 2024 | 16:10 WIB
EKO SANTOSO/RADAR KUDUS   Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslukab Blora, Muhammad Mustain.
EKO SANTOSO/RADAR KUDUS Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslukab Blora, Muhammad Mustain.

BLORA — Bawaslu Kabupaten Blora menyarankan adanya penggantian sembilan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Hal itu lantaran adanya maladministrasi.

Selain soal tidak terpenuhinya syarat ijazah minimal SMA/sederajat, juga karena ada tahapan yang dilewati. 

Koordnator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslukab Blora, Muhammad Mustain mengatakan dalam temuannya ada sembilan Pantarlih yang berijazah SMP.

Adapun temuan itu Tersebar di empat Kecamatan yakni Bogorejo, Ngawen, Kunduran, dan Cepu. 

Menurutnya sebenarnya memang boleh pantarlih dari mereka yang hanya memiliki ijazah SMP. Hanya ada mekanisme yang harus dilalui. Mekanisme itulah yang ternyata tidak dilakukan dalam perekrutan sembako pantarlih tersebut. 

Mekanisme itu tertuang pada Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 pada BAB 3 Pembentukan Pantarlih poin B nomor 4 tentang ketentuan lain pengangkatan Pantarlih. 

Bahwa dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi pendaftar tidak memenuhi ketentuan maka harusnya ada mekanisme tahap berikutnya. Yakni mekanisme penunjukkan pantarlih dengan membuat rapat pleno. 

"Itu pun harus koordinasi dengan pihak atau tokoh masyarakat desa. dan Memberitahu pengawas desa, lalu baru ada penunjukkan. Nah kalau memang sudah tak ada yang sma, bisa menunjuk yang lulusan SMP," terangnya.

Menurutnya, dalam temuannya di PPS Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran itu terdapat anggota pantarlih yang terpilih itu merupakan peserta pendaftar yang tak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, tak boleh dipilih lagi. 

"Seharusnya yang TMS itu tidak bisa dipilih lagi. Harus ada orang lain. Padahal daftar pemilih di kecamatan tersebut itu banyak lho. Di TPS 1 ada 442 pemilih dan TPS 2 ada 400 pemilih. Masa tidak ada yang mau mendaftar," ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya menyarankan sembilan Pantarlih itu harus diganti. Segera mungkin. Sebab waktu coklit makin terbatas. 

"Saran kami itu harus segera diganti. Sesegara mungkin di tindaklanjuti. Waktu semakin mepet untuk coklit, jelasnya.

Koordinator Divisi (Koordiv) Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim akui memang jajaran PPK dan PPS sudah mendapati surat terkait temuan itu dari panwascam di tempat pantarlih yang berijazah SMP. 

"Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait pantarlih," tambahnya. (tos/him)

Editor : Abdul Rokhim
#blora #Pantarlih diganti #Pantarlih #diganti #Pilkada blora