Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

SMA Negeri di Blora Tak Merata, Dinas Terapkan Zonasi Khusus saat PPDB, Ini Penjelasannya

Eko Santoso • Senin, 1 Juli 2024 | 02:56 WIB
SIBUK: Siswa saat melakukan proses pendaftaran seagai peserta didik baru ke SMA Negeri 1 Jepon.
SIBUK: Siswa saat melakukan proses pendaftaran seagai peserta didik baru ke SMA Negeri 1 Jepon.

BLORA - Masih belum meratanya keberadaan sekolah SMA/sederajat di Blora menjadi masalah saat pendaftaran peserta didik baru (PPDB).

Total dari 16 Kecamatan, delapan di antaranya tak memiliki sekolah SMA Negeri.

Dampaknya, para siswa kesulitannya mendaftarkan ke sekolah. Sehingga beberapa sekolah menyikapi dengan adanya zonasi khusus. 

Ketua Panitia PPDB SMA N 1 Jepon Lina Ratnawati menjelaskan untuk menyikapi kondisi tersebut, pihak sekolah SMA N memberikan kuota khsusus. Yang digunakan untuk menampung siswa dari kecamatan lain. 

"Sebenarnya ada dua zonasi yang diterapkan dalam penerimaan siswa baru. Yakni zonasi reguler dan khusus. Zona reguler dihitung berdasarkan jarak terdekat sekolah," jelasnya. 

Kemudian yang kedua zonasi khusus. Zonasi kedua ini diperuntukan untuk siswa dari wilayah kecamatan yang tak memiliki sekolah SMA/sederajat. 

Seleksi zonasi khusus ini berdasarkan urutan usia. Semakin tua usia anak semakin keterima besar. 

"Kuotanya tetap terbatas hanya 12 persen. Di sekolah kami 12 persennya 38 peserta didik," tuturnya. 

Sementara untuk kuota reguler di sekolah tersebut sebanyak 141.

Dari semua kuota itu menurutnya sudah penuh. Hanya masih berpotensi bergeser. 

Sehingga bila dikalkulasi secara keseluruhan, sekolah tersebut menerima 324 siswa. Dari 9 rombel. 

"Beberapa hari ini potensi geseran dari zonasi reguler jarak terdekat sampai 27 Juni 2024," imbuhnya. 

Di Blora sendiri terdapat delapan kecamatan yang tak memiliki Todanan, Banjarejo, Bogorejo, Jiken, Sambong, Japah, Kedungtuban, Kradenan. 

Atas kondisi itu, sejumlah pihak turut prihatin. Di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Dasum.

Ia bahkan rela menghibahkan tanahnya seluas 1 ha di Kecamatan Kedungtuban agar digunakan untuk lahan SMA/sederajat Negeri. (tos/him)

Editor : Abdul Rokhim
#Dinas pendidikan blora #ppdb SMA #blora #Zonasi PPDB SMA #SMA Tak Merata