Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tegas! Satpol PP Tutup Kafe di Sambong Blora yang Bandel Nekat Buka saat Ramadan

Arif Fakhrian Khalim • Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB

 

DITUTUP: Salah satu karaoke di depan pom bensin Sambong disegel Satpol PP Blora baru-baru ini.
DITUTUP: Salah satu karaoke di depan pom bensin Sambong disegel Satpol PP Blora baru-baru ini.

 

BLORA - Petugas Satpol PP masih mendapati sejumlah tempat hiburan beroperasi saat Ramadan.

Bahkan petugas mendapati sejumlah muda-mudi pesta miras di room karaoke.

Atas aksi itu, kafe disegel dan pemilik karaoke akan diminta klarifikasi sebelum diseret ke pidana.

Baca Juga: Lahan Proyek Tambat Perahu di TPI Tasikagung Rembang 'Disulap' Jadi Tempat Hiburan Rakyat, Seru Banget...

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko mengerahkan tim patroli petugas gabungan ke sejumlah tempat hiburan di Blora.

Patroli itu berlangsung pada area Kecamatan Sambong dan Cepu.

"Ada kafe karaoke yang masih buka di Kecamatan Sambong. Kafenya itu langsung kami pantau setelah beroperasi di bulan suci ramadan," ujarnya.

Baca Juga: Dinobatkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Bupati Blora Arief Rohman Wacanakan Ajaran Samin Masuk ke Sekolah, Ini Harapannya!

Dia menambahkan, patroli rutin Ramadan ini akan berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Dalam pasal 44 ayat 4, dijelaskan bahwa  tempat hiburan malam dilarang buka selama Ramadan.

“Di karaoke Sambong ini telah melanggar ketentuan pasal tersebut. Yang pertama, tidak ada izin usaha operasionalnya. Kedua, terdapat pelanggaran operasional. Ketiga, berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol,” tegasnya. (ari/ali)

Editor : Ali Mustofa
#ramadan #kafe #blora #satpol pp #tempat hiburan #disegel