BLORA - Petugas Satpol PP masih mendapati sejumlah tempat hiburan beroperasi saat Ramadan.
Bahkan petugas mendapati sejumlah muda-mudi pesta miras di room karaoke.
Atas aksi itu, kafe disegel dan pemilik karaoke akan diminta klarifikasi sebelum diseret ke pidana.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko mengerahkan tim patroli petugas gabungan ke sejumlah tempat hiburan di Blora.
Patroli itu berlangsung pada area Kecamatan Sambong dan Cepu.
"Ada kafe karaoke yang masih buka di Kecamatan Sambong. Kafenya itu langsung kami pantau setelah beroperasi di bulan suci ramadan," ujarnya.
Dia menambahkan, patroli rutin Ramadan ini akan berjalan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Dalam pasal 44 ayat 4, dijelaskan bahwa tempat hiburan malam dilarang buka selama Ramadan.
“Di karaoke Sambong ini telah melanggar ketentuan pasal tersebut. Yang pertama, tidak ada izin usaha operasionalnya. Kedua, terdapat pelanggaran operasional. Ketiga, berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol,” tegasnya. (ari/ali)
Editor : Ali Mustofa