BLORA - Imbas mencuatnya tiga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jadi pengurus partai politik menjadi koreksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora.
Sementara satu anggota KPPS dalam penyelidikan.
KPU menegur para penyelenggara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS). Selaku pihak yang menyelenggarakan rekrutmen dinilai teledor.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim menyebut semula ada dua KPPS yang dilaporkan menjadi pengurus parpol. Keduanya berada di Kecamatan Jepon.
"Setelah kami cek, yang bersangkutan memang masuk di SK (surat keputusan, Red) pengurusan salah partai politik di Blora," jelasnya.
Setelah terbukti itulah kemudian dua anggota KPPS itu mengundurkan diri usai mendapatkan teguran dari Bawaslu. Saat ini juga telah dilakukan penggantian.
"Ini juga sudah ada pelantikan bagi pengganti mereka di KPPS masing-masing," paparnya.
Tak cukup itu, dua KPPS lain di Kecamatan Sambong juga terindikasi jadi pengurus parpol masih diklarifikasi.
Satu dari Desa Ledok berinisial D dan satu lagi dari Desa Brabowan inisial M.
”Ini terakhir tadi laporan dari PPK, dari Desa Brabowan katanya sudah diganti. Satunya masih klarifikasi di Desa Ledok,” katanya.
Mustakim menjelaskan jika sebenarnya sejak awal pihaknya sudah menekankan agar mitigasi dan screening untuk perekrutan KPPS diketatkan.
Terutama bagi orang yang sudah masuk sipol. Terlebih jadi pengurus partai.
"Jumlah KPPS di kabupaten Blora itu 20.839. KPU gak bisa mengecek satu-satu. Kami tekankan agar jajaran bawah seperti PPK dan PPS ini benar men-screening ketat. Karena ini berkaitan soal asas prinsip pemilu. Dalam penyelenggaraan, SDM yang terlibat harus netral," imbuhnya.
Atas keteledoran para jajaran di bawahnya itu pihaknya akan mepleno membuat teguran kepada PPS yang teledor.
Dan proses screening tidak ketat sehingga bisa kecolongan.
"Saat ini kecamatan lain kami dorong untuk cek kembali apakah ada lagi. Sejauh ini belum lagi ada temuan," katanya. (tos/zen)
Editor : Ali Mustofa