CEPU – Pemenang proyek Taman Budaya Cepu terkena penalti.
Yakni CV Wahyu Tirto asal Semarang.
Pasalnya pembangunan proyek senilai Rp 2.5 miliar itu mengalami keterlambatan dalam pembangunan.
Kepala Pengawas Proyek Taman Budaya Cepu dari CV Wahyu Tirto Yudi menjelaskan dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.
Sebenarnya bisa selesai dan rampung sesuai target.
Baca Juga: Begini Potret saat Ratusan Warga Blora Gelar Aksi Dukung Palestina hingga Ajak Boikot Produk Israel
Namun, pada pelaksanannya ada sedikit kendala.
Yakni terkait perizinan pemindahan pohon jati.
Pohon jati raksasa itu nantinya diletakkan di taman sebagai ikon Blora.
”Untuk perizinan pohon itu lumayan memakan waktu," bebernya.
"Pasalnya pihak Perhutani Blora harus mendapat perizinan terlebih dahulu dari negara terkait pohon jati raksasa itu,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, dengan jumlah biaya tersebut, ada beberapa pekerjaan yang dalam pengerjaan.
Seperti pemasangan paving dan lampu taman.
Kemusian melengkapi beberapa fasilitas umum seperti bangku hias.
Setelah pohon jati itu dibersihkan dan diletakkan pada tempatnya serta dirasa aman, maka taman budaya mulai bisa beroperasi.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Danang Adiamin tara mengatakan, lelang pembangunan proyek Taman Budaya Cepu itu di menangkan CV Wahyu Tirto asal Semarang.
Baca Juga: Begini Sejarah Akademi Penerbangan Banyuwangi yang Direncanakan Membuka Pendidikan di Blora
Proses pembangunan Taman Budaya Cepu itu direncanakan selama 120 hari kalender.
Proyek mulai dikerkakan sejak 6 Juli 2023.
Seharusnya selesai pada 2 November yang lalu.
Lamanya pembangunan Taman Budaya Cepu itu karena beberapa faktor.
Di antaranya menunggu perizinan dari Perhutani untuk dihibahkan ke Pemkab Blora.
Mengurus surat-surat yang memerlukan waktu cukup lama. (ari/zen)
Editor : Ali Mustofa