CEPU – Kayu jati raksasa berusia ratusan tahun yang roboh pada tahun 2020 lalu akan digunakan untuk monumen ikon Kabupaten Blora.
Lokasinya di Taman Budaya Cepu Jl. Bypass dekat PLN.
Jati Raksasa milik Perhutani KPH Cepu itu bakal diletakkan di Taman Budaya Cepu (TBC).
Diperkirakan usia kayu tersebut 250 tahun.
Kayu jati itu memiliki tinggi mencapai 50 meter.
Sebelumnya, kayu jati itu tumbang dan mati pada tahun 2020.
Tepatnya di kawasan hutan RPH Temenggeng BKPH Pasar Sore, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
“Jati yang ditaksir sekitar Rp2 miliar itu, roboh terkana hembusan angin,” ujar Kepala Sub-Seksi (KSS) Produksi Sukandi.
Menurutnya, kayu jati raksasa itu dihibahkan oleh Perhutani untuk Pemkab Blora.
Harapannya agar menjadi ciri khas tersendiri Kota Sate ini.
Proses penghibahan kayu tersebut melibatkan sejumlah persyaratan administrasi yang ketat.
Sebab, kayu tersebut berada di Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.
Baca Juga: Setelah Berhasil di Kecamatan Kedungtuban, Bupati Blora Gelorakan Pertanian Organik ke Wilayah Lain
Menurut Sukandi, saat ini berkas administrasi penghibahan kayu itu sudah lengkap hanya tinggal menunggu penerbitan surat jalan.
“Kayu ini diberikan tanpa biaya, namun, proses pengangkutannya sepenuhnya diserahkan kepada Pemkab Blora yang bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Lebih lanjut Sukandi mengatakan, proses pemindahan kayu jati raksasa itu dilakukan Senin (6/11) kemarin.
“Setelah dievakuasi dari kawasan hutan dan akan dibawa ke Taman Budaya Cepu,” ucapnya. (ari)
Editor : Ali Mustofa