BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah memanggil 18 orang atas kasus dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif.
Mereka dari berbagai kalangan. Mulai dari anggota sekwan, PNS, tenaga pendamping, hingga anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019. Pemanggilan secara bertahap.
Beberapa waktu lalu Kejari Blora menetapkan mantan ketua DPRD Blora berinisial BS sebagai tersangka.
Kajari Blora Haris Hasbullah melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko menjelaskan pertama pada 23 Oktober lalu pihaknya memeriksa enam orang saksi.
Enam orang tersebut yakni PS yang merupakan sekwan DPRD Blora tahun 2017-2019.
Kemudian SG yang juga sekwan DPRD Kabupaten Blora 2014-2016.
Kemudian SD sebagai kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora 2018-2019.
Kemudian IS, sekwan DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2018.
Dua orang, CH yang juga bertugas pada Sekwan DPRD Kabupaten Blora pada 2018-2019.
Dan N yang bertugas di Sekwan DPRD Kabupaten Blora tahun 2013-2018.
Kemudian sehari berikutnya atau 24 Oktober kejari kembali memanggilnya enam orang saksi.
Mereka K, seorang PPK sejak 2014-2017 sekwan DPRD Kabupaten Blora.
R pendamping Komisi C DPRD. SN, yakni tenaga kontrak pendamping Komisi C DPRD Kabupaten Blora.
Berikutnya CW yakni pendamping kunker pada sekwan DPRD Kabupaten Blora. EF, PNS Sekwan DPRD Kabupaten Blora.
Dan GS bendahara pengeluaran pembantu 2014-2018 pada Sekwan DPRD Kabupaten Blora.
Sementara kemarin (1/11), kejari kembali memanggil enam orang.
Mereka SH, CI, LH, D, M, dan IH. Keenam orang anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019.
"Sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial BS.
Pimpinan dewan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja daerah satuan kerja sekretariat DPRD Kabupaten Blora tahun anggaran 2014-2019,” terangnya.
Berdasarkan audit BPKP Jateng dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota
DPRD komisi C Kabupaten Blora periode 2014-2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 625,45 juta. Kerugian itu berasal dari 64 kunjungan kerja yang fiktif.
Meski pada perkembangannya dalam proses penyidikan kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan, namun yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka lain.
"Kami lihat perkembangan selanjutnya. Bisa jadi ada yang lain. Tergantung keterangan tersangka dan saksi-saksi," tambahnya.
Ditanya hasil pemeriksaan, Haris Hasbullah tidak memberikan penjelasan. (tos/zen)
Editor : Ali Mustofa