BLORA - Usai tetapkan eks Ketua DPRD Blora berinisial BS sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri Blora memanggil enam saksi.
Mereka diminta keterangan terkait dugaan korupsi kunjungan kerja fiktif.
Kajari Blora Haris Hasbullah melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko menjelaskan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja (kunker) daerah di satuan kerja sekretariat DPRD Blora, tahun anggaran 2014 sampai 2019.
Enam orang tersebut di antaranya yakni PS yang merupakan Sekwan DPRD Blora tahun 2017-2019.
Kemudian SG yang juga Sekwan DPRD Kabupaten Blora 2014-2016 dan SD sebagai Kabag persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Blora 2018-2019.
Kemudian ada pula IS yang juga merupakan Sekwan DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2018.
Dua orang berikutnya yakni CH yang juga bertugas pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Blora pada 2018-2019.
Dan N yang bertugas di Sekwan DPRD Kabupaten Blora tahun 2013-2018.
“Sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial BS, pimpinan dewan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja daerah satuan kerja sekretariat DPRD Kabupaten Blora tahun anggaran 2014- 2019,” terangnya.
Berdasarkan audit BPKP Jateng dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja luar daerah pimpinan dan anggota DPRD komisi C Kabupaten Blora periode 2014-2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 625. 457.450 juta.
Kerugian itu berasal dari 64 kunjungan kerja yang fiktif.
“Dalam kegiatan kunjungan kerja itu ada biaya perjalanan dinas yang dibebankan melalui APBD. Biaya-biaya itu seperti biaya harian, transportasi, penginapan, dan biaya representasi,” imbuhnya.
Selain itu, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus pada tahun-tahun sebelumnya.
Dan hasil ekspos bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Blora.
Meski pada perkembangannya dalam proses penyidikan kerugian keuangan negara tersebut dikembalikan, namun yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka lain.
“Kita lihat perkembangan selanjutnya. Bisa jadi ada yang lain. Tergantung keterangan tersangka dan saksi-saksi,” tambahnya. (tos/war)
Editor : Ali Mustofa