Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menyedihkan, Begini Pengakuan Keluarga Korban Pencabulan di Blora

Arif Fakhrian Khalim • Sabtu, 30 September 2023 | 16:19 WIB
DITAHAN: Tersangka kasus pencabulan santri MRM dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora kemarin(27/9).
DITAHAN: Tersangka kasus pencabulan santri MRM dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora kemarin(27/9).

BLORA – Orang tua korban pelecehan seksual, JS, dan istrinya, LD, sempat mendapatkan intimidasi dan tawaran damai dari saudara pelaku cabul Muhammad Rodhi Mukti.

Itu setelah viral di media massa.

Orang tua korban MRAS Joko mengaku lega. Akhirnya pelaku menyerahkan diri dan menjalani hukuman.

Menurutnya sudah sepantasnya pelaku mengakui kebejatan moralnya terhadap beberapa korban santri di pondok pesantren miliknya.

Joko mengaku pernah didatangi kakak pelaku. Dia meminta mencabut kasus pelecehan tersebut dari kepolisian.

“Kakak dari pelaku yang tidak bisa saya sebut namanya pernah datang ke rumah saya. Meminta untuk tidak melanjutkan kasus itu (pencabulan, Red) ke jalur hukum,” tandasnya.

Keluarga pelaku menawarkan diselesaikan secara kekeluargaan.

”Kakak dari pelaku juga mengatakan akan mengebiri adiknya yang sudah lama sakit,” ucapnya.

Dia menambahkan, tidak akan peduli dengan apa yang ditawarkan kepadanya. Pihaknya akan meneruskan dan tetap mengawal kasus pelecehan anaknya yang masih di bawah umur.

Dia juga berusaha melindungi korban-korban lainnya.

Anak semata wayangnya, lanjutnya, harus mendapatkan keadilan karena masih dibawah umur dan masih sekolah.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi melalui Kasatreskrim AKP Slamet menuturkan, tersangka MRM menyerahkan diri bersama penasihat hukumnya pada Senin lalu (25/9).

Menurutnya, MRM tidak kabur. Namun, menghindari perbincangan masyarakat setempat.

“Dia belum jauh kabur dan lari dari Blora. Masih ada di dekat wilayah ponpesnya,” ujarnya.

Setelah polisi melakukan peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan. Karena sudah mengantongi alat-alat bukti yang kuat.

”Pelaku cemas. Namun, akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya, kami akan dalami motifnya dan mengecek kondisi kejiwaannya ke psikiater karena suka dengan sesama jenis. Apabila terbukti benar, maka ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (ari/zen)

 

 

Editor : Ali Mustofa
#pelecehan seksual #pencabulan #blora