Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Blora Diminta Waspadai Kasus Ilegal Drilling Berkedok Investasi

Eko Santoso • Rabu, 13 September 2023 | 22:46 WIB

BAHAYA: Police line yang terpasang di titik sumur LDK 27 yang di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.
BAHAYA: Police line yang terpasang di titik sumur LDK 27 yang di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.



BLORA
- Bergulirnya kasus dugaan ilegal drilling di sumur tua LDK 27 di Desa Ledok, Kecamatan Sambong membuat sejumlah pihak prihatin.

Lantaran hal tersebut dapat merugikan keuangan negara, menguntungkan salah satu pihak kelompok tertentu.

Seorang Calon investor P (bukan nama sebenarnya) menyebut kasus yang ada di LDK 27 itu harus menjadi catatan bagi pemerintah Kabupaten Blora.

Jangan sampai dengan kedok investasi, tetapi justru melakukan perbuatan ilegal yang merugikan negara dan menjadikan keuntungan pihak tertentu.

P menjelaskan jika dalam konteks kasus LDK 27 para investor yang sesuai kontrak kerja dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE), serta pihak kelompok penambang (PPMSTL/Penambang Minyak Sumur Timba Ledok) sebenarnya hanya diperbolehkan melakukan well service (pembersihan terhadap sumur tua). Tidak lebih.

"Tetapi dengar-dengar petugas dari Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan lubang asli sumur tuanya.

Artinya patut diduga ada tindakan manipulatif seolah-olah mereka melakukan well service di sumur tua. Padahal itu sumur yang dibuat. Jelas ini melanggar kontrak," imbuhnya.

Menurutnya dari kasus tersebut praktik penambangan minyak secara ilegal atau ilegal drilling di wilayah kabupaten Blora yang memiliki kekayaan hasil tambang minyak dan gas bumi itu perlu menjadi perhatian bersama.

Pasalnya, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan berpotensi menimbulkan korban jiwa akibat kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Dari pemerintah kabupaten tentunya harus hati-hati, teliti, jangan sampai sembarangan memberikan pintu kepada para investor. Tentu kami sejauh ini masih berprasangka baik. Semoga tidak ada keterlibatan pejabat Pemda dalam kasus dugaan ilegal drilling di LDK 27 itu. Soalnya ini ada keterlibatan BUMD," Katanya.

Ia menambahkan agar penegak hukum, dalam hal ini petugas Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng agar menindak tegas bila benar persoalan LDK 27 benar-benar terbukti secara sah ada tindakan ilegal drilling.

"Memang belum dipastikan apakah BPE dan PPMSTL melakukan ilegal drilling atau tidak. Cuma bergulirnya kasus itu tentu menjadikan beberapa pihak menjadi sorotan. Mereka diantaranya yakni Ricky Aurey dan Kamarudin selaku investor. Kemudian Daryanto PPMSTL dan Supriyantono sebagai anggota," tuturnya.

Kemudian ada Ketua BPE Tri Harjanto dan Aris selaku HSSE BPE. Hingga pemilik alat spindel Bor Muji, Nadzor pemilik toko bangunan tempat belanja material kegiatan drilling tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan "perkembangan kasus tersebut sudah masuk penyidikan. Dan menunggu hasil gelar perkara. Tepatnya kapan kami belum bisa memberitahu," jelasnya. 

Editor : Abdul Rokhim
#ilegal drilling #sumur tua #blora #pemkab blora