BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus jual beli kios di Pasar Randublatung. Ketiganya merupakan para pejabat di lingkungan dinas dan pengelola pasar.
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan jika penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan. Dan berdasarkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
Ketiga orang yang ditetapkan itu yakni M yang merupakan mantan KadindakopUKM. Kemudian W yang merupakan mantan Kepala UPTD Pasar Wilayah IV Randublatung. Dan ZA bendahara Pasar Randu.
Selain menetapkan tiga tersangka itu pihaknya juga menyampaikan bahwasanya pihak kejaksaan juga kembali memeriksa 14 saksi. Mereka diperiksa kembali untuk melengkapi berkas.
"Nanti kita dalami lagi kalau ada saksi saksi baru yang perlu kita undang untuk melengkapi pemberkasan," tambahnya.
Sebelumnya kasus jual beli kios itu mencuat usai adanya pengakuan dari beberapa pedagang. Mereka mengaku membeli kios dengan harga mencapai Rp 120 juta.
‘’Saya dulu beli kios nomor 4. Yang menawari pegawai pasar. Harganya Rp 120 juta," tutur seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan pedagang tersebut masih menyimpan nota jual beli pembelian kios itu dengan salah satu oknum Pasar Rakyat Randublatung pada Oktober 2018 lalu. (tos)
Editor : Ali Mustofa