BLORA - Proses hukum kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MY di hotel K segera memasuki babak akhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Catur Yuliawan menuntut terdakwa Joko Umbaran alias Jek agar mendapat hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko kepada Jawa Pos Radar Kudus pada Jumat (21/7).
Baca Juga: Geger! Warga Jepangrejo Blora Ditemukan Gantung Diri di Hutan Blungun, Begini Kronologinya
Menurutnya, Joko Umbaran alias Jek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kemarin (Kamis, 20/7, Red) pembacaan tuntutan. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 20 Tahun dan dakwaan yang JPU (Bagus Catur Yuliawan, Red) buktikan yaitu dakwaan primair pasal 340 KUHP," ungkapnya.
Meski mundur selama sekitar 6 jam, persidangan berlangsung secara tertib dan kondusif.
Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Cepu Blora, Begini Kronologinya
Jatmiko menyebut, molornya sidang dari jadwal yang telah ditetapkan dikarenakan ada banyak kegiatan bersamaan di waktu tersebut.
"Minggu depan agendanya pembacaan pembelaan dari terdakwa," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku kasus pembunuhan Joko Umbaran telah ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Blora pada 18 Januari lalu. Dia ditangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap MY (35) di Hotel K Blora sehari sebelumnya (17/1).
Baca Juga: Gadaikan Mobil Sewaan, Pria asal Grobogan Ini Dibekuk Polsek Tunjungan Blora
Sebelum pembunuhan itu, JU memesan teman kencan melalui aplikasi mi chat pada 17 Januari. Sekitar pukul 3.30, Jek datang ke kamar 323 Hotel K.
Karena merasa belum puas, Jek memaksa korban untuk mengikuti hawa nafsunya. Namun korban menolak.
Karena tidak terima, mengambil pisau lipat kecil bergagang warna pink dari dalam tasnya yang dibawa dari rumah, selanjutnya terdakwa mengacungkan pisau dengan tangan kanan ke arah leher korban, MY sempat melawan dengan tangan kosong.
Baca Juga: Rela Jadi Sales untuk Promosikan Kampung Samin, Bupati Blora Diganjar Radar Kudus Award 2023
Namun pertikaian itu mengakibatkan MY terbunuh dengan pisau.
Pelaku yang panik lalu langsung kabur dengan melompati pagar hotel. Namun aksinya itu tertangkap kamera CCTV salah satu kos yang ada di belakang hotel. Pada video rekaman, Jek terlihat berlari ke timur dengan kondisi telanjang dan tanpa alas kaki. (cha/khim)
Editor : Abdul Rokhim