Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bejat! Pria di Blora Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya

Ahmad Za'iimul Chanief • Kamis, 13 Juli 2023 | 23:09 WIB

 

BLORA - Seorang pria berinisial S (54) asal Kabupaten Blora tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri baru-baru ini.

Pelaku melakukan hal itu dengan mengiming-imingi uang saku kepada korban. Dalam melakukan aksinya, pelaku menunggu istrinya tertidur pulas terlebih dahulu.

Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Cepu Blora, Begini Kronologinya

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora AKP Supriyono menjelaskan, kasus tersebut terbongkar saat ada kecurigaan orang tua korban yang melihat tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya.

Orang tua korban lalu membawa anak perempuannya itu untuk periksa ke bidan desa. Bidan lalu memeriksa dan menguji kehamilan dengan alat test pack.

Hasilnya, diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung. Setelah pemeriksaan itu, korban lalu ditanyai dan menyebutkan nama pelaku.

“Pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan. Sedangkan korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka,” kata AKP Supriyono.

Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Lebih lanjut, Supriyono mengungkapkan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp20 ribu dan Rp50 ribu kepada korban.

Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas.

“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” jelasnya.

Dugaan motif Sementara itu, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah diberikan.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

"Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP, dan pelaku sendiri telah berkeluarga," tambahnya. (cha/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#polres blora #pencabulan #modus pencabulan #blora #Anak di bawah umur