Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Menang Kasasi, Kejari Blora Akhirnya Tangkap Pelaku Penimbunan Kayu Ilegal, Ini Sosoknya

Abdul Rokhim • Rabu, 28 Juni 2023 | 01:05 WIB
NGANDANG: Terdakwa kasus penimbunan kayu ilegal Kadiyono dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Blora Senin (26/6) malam. (KEJARI BLORA FOR RADAR KUDUS)
NGANDANG: Terdakwa kasus penimbunan kayu ilegal Kadiyono dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Blora Senin (26/6) malam. (KEJARI BLORA FOR RADAR KUDUS)
BLORA - Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora terhadap pelaku penimbun kayu ilegal akhirnya dikabulkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora bersama dengan Polres Blora langsung menangkap pelaku bernama Kadiyono di rumahnya pada Senin (26/6) malam.

Baca Juga : Jokowi Kirim Sapi Kurban ke Kampung Pratama Arhan di Blora, Ini Jenisnya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Blora memutuskan untuk membebaskan terdakwa sesuai dengan putusan hakim pada 9 November 2022 lalu. Tidak puas dengan hasil putusan hakim tersebut, JPU Agustinus Dian Leo Putra melakukan upaya hukum kasasi 5 hari setelahnya. Upaya kasasi tersebut dikabulkan dan diterima oleh JPU pada Senin (26/6) lalu.

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan, pihaknya kurang puas terhadap putusan yang diberikan PN Blora kepada terdakwa. Yaitu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Padahal pihaknya meyakini bahwa terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga : Ganjar Pranowo Kirimkan Sapi Kurban ke Pondok Gus Mus di Rembang, Begini Penampakannya

Jatmiko juga menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan kasasi itu, terdakwa atas nama Kadiyono telah terbukti bersalah, dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari dalam lawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

"Dikabulkannya 30 Mei lalu sesuai dengan Putusan Kasasi Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1425K/Pid.Sus-LH/2023. Dan, kami menerima salinan untuk mengeksekusi pada 26 Juni (kemarin malam, Red)," ungkap Jatmiko.

Berdasarkan data yang didapatkan wartawan, Petugas Perhutani KPH Randublatung Bersama dengan Tim Resmob Polres Blora melakukan penggeledahan terhadap rumah milik terdakwa di Dukuh Gejeg RT 10/06 Desa Kepoh, Jati, pada 15 Januari 2022.

Setelah penggeledahan, ditemukan 837 kayu jati dengan bentuk olahan dan gelondong dengan berbagai ukuran. Dengan jumlah total kubikasi mencapai 14.0345530 m3. Kayu-kayu tersebut ternyata tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Pada saat penangkapan kemarin malam, lanjut Jatmiko, pelaku telah kooperatif dan mau mengikuti alur hukum setelah dijelaskan mengenai surat perintah eksekusi. Mengenai hukuman yang dikabulkan dalam kasasi, pelaku dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

"Dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terangnya. (cha/khim) Editor : Abdul Rokhim
#kejari #kejaksaan negeri blora #kayu iligegal #pelaku penimbunan kayu #blora #kejari blora #penimbunan kayu