Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemkab Blora Ambil Alih Pengelolaan Parkir dari Pihak Ketiga, Ini Alasannya

Abdul Rokhim • Rabu, 1 Februari 2023 | 23:12 WIB
ATUR MOTOR: Seorang juru parkir di depan Pasar Ngawen tampak membantu pengunjung menata motornya pada Selasa (31/1). (AHMAD ZA’IIMUL CHANIEF/RADAR KUDUS)
ATUR MOTOR: Seorang juru parkir di depan Pasar Ngawen tampak membantu pengunjung menata motornya pada Selasa (31/1). (AHMAD ZA’IIMUL CHANIEF/RADAR KUDUS)
BLORA – Pengelolaan parkir pinggir jalan yang dikelola oleh pihak ketiga tahun lalu dirasa kurang maksimal. Sehingga Pemkab melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora mulai mengambil alih pengelolaanya tahun ini.

Diketahui, saat ini ada sekitar 330 hingga 350 juru parkir tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Tahun lalu, mereka bekerja di bawah naungan pihak ketiga yang ditunjuk oleh dinas untuk mengelola parkir.

Pada pengelolaan parkir tahun lalu, pendapatan retribusi parkir ditetapkan sesuai dengan target yang diberikan. Yakni Rp 570 juta per tahun. Sehingga, harus ada setoran senilai Rp 48.755.000 dari semua wilayah per bulannya untuk melebihi target tersebut. Target senilai itu berlaku untuk parkir nonpasar di seluruh wilayah Kabupaten Blora.  Dengan setoran bulanan itu, pemerintah bisa mendapatkan penghasilan dari parkir sebesar Rp 585,06 juta.

Kepala UPTD Terminal Dan Parkir Suwarno mengatakan langkah ambil alih pengelolaan parkir tepi jalan itu untuk memaksimalkan potensi. Sebab, setelah dievaluasi, sistem lelang dengan pihak ketiga belum bisa memaksimalkan pendapatan.

“Kalau dari uji potensi memang bisa sampai Rp 1 miliar,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Meskipun secara pengelolaan sudah diambil alih dinas, pihaknya menegaskan akan tetap menggunakan juru parkir yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, secara setoran, pihaknya lah yang akan menarik dari juru parkir sebelum langsung disetorkan ke kas daerah.

Setoran oleh masing-masing juru parkir itu menurutnya tetap menyesuaikan ramai atau sepinya lokasi parkir. Sedangkan cara penyetorannya variatif. Ada yang memilih secara harian, mingguan, ada pula yang bulanan.

Petugas parkir dipastikan tidak akan menyalahi aturan, karena setiap tarif kendaraan sudah ada regulasi di daerah. Besaran retribusi parkir sesuai dengan perda tentang retribusi tempat khusus parkir untuk sepeda motor adalah Rp 1.000, untuk mobil penumpang dan motor roda tiga Rp 2.000, serta untuk mobil bus besar sebesar Rp 3 ribu per sekali parkir.

Suwarno juga mengaku tidak menggunakan skema gaji untuk penghasilan dari masing-masing juru parkir. Namun mereka diminta setor sesuai target yang telah disepakati bersama antara juru parkir dengan pihak Dinrumkimhub. Sehingga sisanya bisa diambil sebagai penghasilan juru parkir.

“Mereka akan mendapatkan surat tugas, SK dari Kepala Dinas, rompi, peluit, topi, nametag. Sebelumnya mereka juga ada tawar menawar target. Soalnya kalau harus menggaji, Pemkab kurang memungkinkan,” jelasnya. (cha/zen) Editor : Abdul Rokhim
#parkir blora #pengelolaan parkir #pengelolaan parkir blora #blora #pihak ketiga #pemkab blora