Hasil putusan itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sriyanto 5 tahun penjara. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan vonis tersebut diputus setelah terdakwa menyampaikan pembelaan pada agenda sidang sepekan lalu (20/1).
Pada sidang pembelaan tersebut, Jatmiko mengungkapkan bahwa terdakwa meminta keringanan atas tuntutan terhadapnya. "Yang bisa meringankan itu karena dia jujur di persidangan saja, sehingga tidak berbelit-belit dalam proses persidangan," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Selain putusan pidana 4 tahun penjara yang dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Sriyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 391.514.797. Dia diberi waktu untuk membayar ganti rugi tersebut selama 3 bulan.
"Apabila dalam waktu satu bulan tidak sanggup membayar setelah hukuman tetap, maka hartanya dapat disita untuk mengganti kerugiannya. Apabila tidak cukup diganti pidana penjara selama 3 bulan," terangnya, Minggu (29/1). (cha) Editor : Ali Mustofa