Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tersandung Korupsi, Mantan Kades Tlogotuwung Blora Sriyanto Divonis Hukuman Empat Tahun Penjara

Ali Mustofa • Senin, 30 Januari 2023 | 00:51 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
BLORA - Proses hukum yang dihadapi Sriyanto -Mantan Kepala Desa Tlogotuwung, Randublatung- hampir memasuki babak akhir. Terdakwa yang tersandung kasus tindak pidana korupsi itu divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Hasil putusan itu lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sriyanto 5 tahun penjara. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan vonis tersebut diputus setelah terdakwa menyampaikan pembelaan pada agenda sidang sepekan lalu (20/1).

Pada sidang pembelaan tersebut, Jatmiko mengungkapkan bahwa terdakwa meminta keringanan atas tuntutan terhadapnya. "Yang bisa meringankan itu karena dia jujur di persidangan saja, sehingga tidak berbelit-belit dalam proses persidangan," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Selain putusan pidana 4 tahun penjara yang dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Sriyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 391.514.797. Dia diberi waktu untuk membayar ganti rugi tersebut selama 3 bulan.

"Apabila dalam waktu satu bulan tidak sanggup membayar setelah hukuman tetap, maka hartanya dapat disita untuk mengganti kerugiannya. Apabila tidak cukup diganti pidana penjara selama 3 bulan," terangnya, Minggu (29/1). (cha) Editor : Ali Mustofa
#blora #kejari blora #tersandung korupsi