Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Regulasi Penundaan Belum Jelas, Pemkab Blora Tetap Anggarkan Pilkades 2023

Abdul Rokhim • Rabu, 28 Desember 2022 | 00:06 WIB
BERI PENJELASAN: Kabid Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa Nurwanto beri penjelasan soal Pilkades PAW. (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
BERI PENJELASAN: Kabid Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa Nurwanto beri penjelasan soal Pilkades PAW. (VACHRI RINALDY L/RADAR KUDUS)
BLORA – Moratoirum pemilihan kepala desa pada 2023 hingga Senin (26/12) belum jelas. Meski belum ada kejelasan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Yayuk Windrati mengaku telah menganggarkan pilkades tahun depan.

Moratorium atau penundaan Pilkades itu direncanakan sekitar 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2024. Moratorium Pilkades itu rencananya akan berlaku di seluruh Indonesia. Namun hingga saat ini, peraturan itu masih belum diterangkan dalam surat edaran ataupun sejenisnya.

"Sesuai regulasi, akan diselenggarakan 2023, sing penting wis dianggarke (yang penting sudah dianggarkan, Red). Kalau tidak ada perubahan regulasi, insyaallah tetap jadi," jelasnya saat ditemui pada Senin (26/12).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dwi Edy Setyawan menambahkan ketidakpastian penundaan Pilkades di 2023 karena harus menunggu waktu lama untuk melaksanakan Pilkades apabila ditunda. Sedangkan, penjabat kepala desa harusnya diambilkan dari pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, apabila dilaksanakan tahun mendatang, dikhawatirkan akan terkena dampak politik karena memasuki tahapan pemilu serentak di 2024 mendatang. "Kalau PJ (penjabat, Red) terlalu lama, yang jelas tidak efektif," jelasnya.

Diketahui, masa jabatan 19 Kepala Desa yang ada di Blora akan berakhir pada 17 Agustus 2023. Sedangkan delapan kepala desa lainnya akan habis masa jabatan pada 11 Oktober 2023. Hal itu disesuaikan dengan tanggal pelantikan mereka menjadi kepala desa.

"Anggaran di dinas sudah siap. Untuk sosialisasi dan lain-lain. Itu anggaran untuk bankeu di desanya. Apapun keputusan beliau-beliau (pemerintah unsur eksekutif dan pemerintah unsur legislatif, Red), itu pasti yang akan terbaik," terangnya. (cha/zen) Editor : Abdul Rokhim
#pilkades blora 2023 #bupati blora #blora #pemkab blora #pilkades blora