Pelaksana proyek Yossi Juanda mengklaim, keterlambatan itu karena penundaan pekerjaan selama sekitar sebulan dan karena hasil perencanaan dianggap gagal.
Dia menjelaskan penundaan pekerjaan terjadi karena dia harus menunggu proyek pengurukan lahan selesai terlebih dahulu. Setelah itu pihaknya baru bisa memulai pekerjaan.
"Serah terima atau PHO 9 (serah terima sementara pekerjaan) di tanggal 26 Agustus 2022, padahal SPMK (surat perintah mulai kerja, Red) kami ada di 25 Juli 2022. Kami molor hampir satu bulan. Kami sudah tidak bisa bekerja," keluhnya.
Saat akan mengerjakan proyek, dia mengaku bahwa hasil perencanaan yang diserahkan kepada pihaknya gagal dan tidak bisa dibaca. Sehingga pihaknya berkomunikasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPKom) untuk memperbaiki perencanaan tersebut.
"Intinya perencanaan itu dianggap gagal total. Jadi kami butuh waktu lagi untuk desain ulang. Yang tidak menyalahi prosedur RPH. Jadi itu di Agustus - September, itu memakan waktu dua minggu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora Raden Gundala Winasena melalui Kepala UPTD Kesehatan Hewan Rasmiyana mengatakan, hasil perencanaan menurutnya tidak bisa dianggap gagal. Sebab, kesempatan klarifikasi sudah diberikan berkali-kali.
"Mulai dari lelang dan pelaksanaan pekerjaan. Pelaksana dibolehkan melakukan pekerjaan tambah kurang dengan sepengetahuan PPKom dan pengawas melalui adendum kontrak," jelasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Dengan adanya kesempatan itu, menurutnya detail pekerjaan yang belum dijelaskan bisa disepakati dengan PPKom dan pengawas. Sehingga pelaksana bisa berkomunikasi dan berdiskusi dengan PPKom apabila terdapat kekurangan-kekurangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, perpanjangan waktu pengerjaan itu hingga 21 Desember mendatang. Namun Rasminya tidak menjelaskan konsekuensi apa yang akan diterima pelaksana apabila hingga batas waktu masih belum selesai. (cha/zen) Editor : Kholid Hazmi