Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Anggota DPRD Blora Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah, Ini Sosoknya!

Ali Mustofa • Senin, 5 Desember 2022 | 00:41 WIB
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS
BLORA – Seorang Anggota DPRD Blora bernama Abdullah Aminudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perebutan tanah. Pria yang belum genap 3 bulan menjabat sebagai anggota DPRD Dapil 3 ini dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan.

Zaenul Arifin selaku Kuasa Hukum Sri Budiyono yang menjadi pelapor dalam kasus ini mengungkapkan, perkara kasus tanah tersebut sudah naik ke proses penyidikan. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dipanggil oleh penyidik hari ini (5/12).

”Informasinya perkara sudah naik penyidikan dan sebentar lagi terlapor akan dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Zaenul Arifin mengatakan, status tersangka tersebut sejak 18 November lalu. Menurutnya, saat ini juga sudah dilakukan penyitaan barang bukti. Selain menyeret politisi PKB, polisi juga menetapkan status tersangka kepada notaris yang memproses pengubahan nama dari Sri Budiyono menjadi Abdullah Aminudin.

”Kami mengharap dalam pemeriksaan nanti, terlapor untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta yang terjadi,” harap Zaenul Arifin.

Dia mengungkapkan, kliennya itu mendapatkan surat pemberitahuan kenaikan kasus tersebut dengan keterangan nomor surat perintah penyidikan: SP.SIDIK/55.A/II/2022/DITRESKRIMUM.

”Dengan ini diberitahukan perkara yang saudara laporkan dengan nomor laporan polisi: LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal (07/12/2021) tersebut telah naik menjadi penyidikan,” tulis surat tersebut.

Berdasarkan surat bernomor: STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT itu, Sri Budiyono yang merupakan seorang PNS melaporkan Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih terkait dugaan tindak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penggelapan dan penipuan pada 7 Desember 2021.

Lebih lanjut Zaenul mengungkapkan, kasus tersebut menurutnya sesuai Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Diperkirakan harga tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut bernilai sekitar Rp 900 juta. Lokasinya berdekatan dengan Perumahan Blingi Kecamatan Tunjungan. (cha) Editor : Ali Mustofa
#perkara kasus tanah #kasus penyerobotan tanah #jadi tersangka #blora #DPRD Blora