Mereka merasa terganggu terhadap aktivitas yang dilakukan di tempat hiburan malam itu. Dalam aksi itu, mereka membawa beberapa atribut spanduk bertuliskan nada penolakan. Seperti CI Hancurkan, CI Tempat Maksiat, Hilangkan CI Karena Merusak Anak Cucu Kami, Karena CI suamiku digondol LC, dan masih banyak lagi.
“Tuntutan kami hanya satu, tutup CI,” ungkap Indri, salah seorang peserta unjuk rasa.
Pada aksi demonstrasi itu, mereka juga beberapa kali tampak melantunkan salawat. Dalam unjuk rasa tersebut dikawal ketat tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP.
Para pengunjuk rasa merasa lega setelah mendapat arahan dari Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo. Dia mengatakan jika keberadaan karaoke CI tersebut belum berizin alias ilegal.
Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pengelola CI. Namun, pihak pengelola karaoke CI tidak menggubris surat peringatan dari Satpol PP Blora tersebut. Peringatan telah diberikan dua kali dan sudah dilakukan sosialisasi juga.
“Belum ada izin, beberapa waktu lalu kami sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 2 kali,” ujar Hendi.
Sehingga, apabila peringatan terakhir kalinya itu masih diabaikan, pihaknya akan secara tegas menutup paksa salah satu tempat hiburan yang terletak di tengah sawah area Todanan itu. “Karena tidak menggubris, kami akan segera melakukan penutupan,” lanjutnya.
Hingga saat ini, hiburan karaoke Cumpleng Indah itu belum mengantongi surat izin apapun. Pemkab akan membantu jika pengelola segera mengurus surat izin usaha yang jelas. (cha/lid) Editor : Kholid Hazmi