Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dua Kali Ricuh, Polres Blora Larang Warga Gelar Dangdutan di Malam Hari

Abdul Rokhim • Selasa, 10 Mei 2022 | 02:35 WIB
RICUH: Pagelaran dangdut di Blora ricuh beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
RICUH: Pagelaran dangdut di Blora ricuh beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)
BLORA - Polres Blora melarang pentas hiburan dangdutan atau sejenisnya di Kecamatan Todanan saat malam hari. Hal itu buntut dari kericuhan pentas dangdut yang terjadi di Desa Prigi baru-baru ini.

Baca Juga : Ditinggal Silaturrahmi Lebaran, Rumah di Blora Ludes Terbakar

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiyansyah menyampaikan terkait dengan pelarangan pentas hiburan di Todanan itu nantinya bersifat selektif. Artinya ada beberapa jenis hiburan yang tetap diperbolehkan. ”Penghentian hiburan hanya bersifat selektif bagi acara-acara halal bihalal. Pelarangan yang berbau musik dangdutan, organ tunggal dan sejenisnya" jelasnya.

Sementara, untuk hiburan yang masih diperbolehkan, lanjut Kapolres, ialah acara yang berkaitan dengan khitanan atau pernikahan. Kegiatan tersebut diperbolehkan untuk mengadakan hiburan tertentu. Namun, hiburan harus dilaksanakan pada siang hari.

"Jika hiburan dalam acara khitanan, pernikahan dan sejenisnya masih diperbolehkan untuk wayangan, pengajian ataupun sejenisnya," imbuhnya.

Terpisah, terkait dengan kericuhan yang terjadi pada Sabtu (7/5), saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan. Hingga kemarin, kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto, sudah ada tiga orang yang diperiksa. (vah/zen/khim) Editor : Abdul Rokhim
#ricuh dangdutan blora #polres blora #ricuh dangdutan #dangdut blora #blora #dangdut blora dilarang