Baca Juga : Ditinggal Silaturrahmi Lebaran, Rumah di Blora Ludes Terbakar
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiyansyah menyampaikan terkait dengan pelarangan pentas hiburan di Todanan itu nantinya bersifat selektif. Artinya ada beberapa jenis hiburan yang tetap diperbolehkan. ”Penghentian hiburan hanya bersifat selektif bagi acara-acara halal bihalal. Pelarangan yang berbau musik dangdutan, organ tunggal dan sejenisnya" jelasnya.
Sementara, untuk hiburan yang masih diperbolehkan, lanjut Kapolres, ialah acara yang berkaitan dengan khitanan atau pernikahan. Kegiatan tersebut diperbolehkan untuk mengadakan hiburan tertentu. Namun, hiburan harus dilaksanakan pada siang hari.
"Jika hiburan dalam acara khitanan, pernikahan dan sejenisnya masih diperbolehkan untuk wayangan, pengajian ataupun sejenisnya," imbuhnya.
Terpisah, terkait dengan kericuhan yang terjadi pada Sabtu (7/5), saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan. Hingga kemarin, kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto, sudah ada tiga orang yang diperiksa. (vah/zen/khim) Editor : Abdul Rokhim