Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Resmi! Pemkab Blora Hapus Formasi Staf Khusus dari Jajaran Pemerintahan

Abdul Rokhim • Senin, 11 April 2022 | 22:17 WIB
Bupati Blora, Arief Rohman. (DOK. RADAR KUDUS)
Bupati Blora, Arief Rohman. (DOK. RADAR KUDUS)
BLORA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana menghapus keberadaan staf khusus. Saat ini, telah ada Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang tugas dan fungsinya dinilai sama dengan staf khusus.

Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan tugas dari staf khusus bersifat memberi masukan kepada Bupati. Namun, menurutnya saat ini sudah ada tim TP2D. "Sparing partner OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk diskusi," jelasnya.

Arief melanjutkan, dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati, selanjutnya teknis pelaksanaannya akan dijalankan oleh OPD. Sehingga, menurutnya perlu tim yang bisa mengetahui arah visi misi bupati. Seperti penanganan kemiskinan atau stunting. "Ketika TP2D sudah ada, biar tidak ada over lap ini (staf khusus) tidak diperlukan lagi. Ini harus diarahkan ke yang profesional," imbuhnya.

Dikonfirmasi baru-baru ini, Bupati menyampaikan, kebijakan ini masih sebatas rencana. Pihaknya menilai perlu berkomunikasi terlebih dahulu. Selain itu juga perlu menyaring pendapat publik. "Harus ada komunikasi juga. Menyaring pendapat publik bagaimana," katanya.

TP2D sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa TP2D merupakan lembaga non struktural yang beranggotakan tenaga berpengalaman non perangkat daerah.

Tugasnya, membantu bupati dalam percepatan pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). TP2D berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati. Keanggotaannya paling banyak berjumlah 11 orang. Masa bakti keanggotaan adalah dua tahun.

Sementara, terkait dengan Staf Khusus tercantum dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Staff Khusus.

Dalam aturan tersebut, disampaikan staf khusus merupakan staf yang diangkat khusus oleh Bupati. Tugasnya membantu dan memberikan saran dalam hal reformasi birokrasi, supremasi hukum, pengendalian pengawasan, infrastruktur, investasi, pengembangan ekonomi lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat serta kearifan lokal.

Staf khusus terdiri atas tiga bidang. Yakni reformasi birokrasi dan supremasi hukum, bidang infrastruktur, investasi dan pembangunan ekonomi lokal, kemudian ketiga bidang ilmu pengetahuan, teknologi, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat serta kearifan lokal. Staff khusus juga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati. (vah/ali) Editor : Abdul Rokhim
#staf khusus blora #staf khusus #bupati blora #blora #pemkab blora