Dilansir dari detikJateng Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono membenarkan kabar tersebut. Ketiganya merupakan AR (37), LT (50) dan LE (28) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Eko menambahkan, kejadian itu berawal dari aroma yang menyengat dari kendaraan yang melintas di Jalan Doplang-Randublatung. Dari sana, petugas kemudian menghentikan kendaraan.
Setelah menaruh curiga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Kemudian ditemukannya 30 jeriken berisi minuman keras jenis arak Jawa siap edar. "Terdapat 30 jeriken ditemukan di dalam mobil. Total kurang lebih 900 liter minuman beralkohol jenis arak yang dimuat pada kendaraan jenis minivan," ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka arak tersebut diambil dari daerah Grobogan untuk dikirim ke daerah Tuban, Jawa Timur. "Rencananya akan diedarkan ke daerah Tuban, Jawa Timur," ungkapnya.
Dia menambahkan hingga kini pihaknya terus mendalami keterangan tersangka. Mengingat tersangka terancam pasal 29 ayat 1 juncto pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (aku/ams/detikJateng) Editor : Abdul Rokhim