Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Hendak Dikirim ke Tuban, Polisi Amankan Ratusan Liter Miras di Jati Blora

Abdul Rokhim • Sabtu, 19 Maret 2022 | 03:13 WIB
AMANKAN: Polisi berhasil mengamankan ratusan liter liter minuman beralkohol jenis arak yang hendak di kirim ke Tuban, Jawa Timur. (detikJateng)
AMANKAN: Polisi berhasil mengamankan ratusan liter liter minuman beralkohol jenis arak yang hendak di kirim ke Tuban, Jawa Timur. (detikJateng)
BLORA - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (miras) di Jalan Doplang-Randublatung, Kecamatan Jati, Blora pada Jumat (18/3). Rencananya, ratusan liter miras jenis arak siap edar tersebut akan dikirim ke Tuban, Jawa Timur.

Dilansir dari detikJateng Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono membenarkan kabar tersebut. Ketiganya merupakan AR (37), LT (50) dan LE (28) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Eko menambahkan, kejadian itu berawal dari aroma yang menyengat dari kendaraan yang melintas di Jalan Doplang-Randublatung. Dari sana, petugas kemudian menghentikan kendaraan.

Setelah menaruh curiga, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Kemudian ditemukannya 30 jeriken berisi minuman keras jenis arak Jawa siap edar. "Terdapat 30 jeriken ditemukan di dalam mobil. Total kurang lebih 900 liter minuman beralkohol jenis arak yang dimuat pada kendaraan jenis minivan," ungkapnya.

Dari keterangan para tersangka arak tersebut diambil dari daerah Grobogan untuk dikirim ke daerah Tuban, Jawa Timur. "Rencananya akan diedarkan ke daerah Tuban, Jawa Timur," ungkapnya.

Dia menambahkan hingga kini pihaknya terus mendalami keterangan tersangka. Mengingat tersangka terancam pasal 29 ayat 1 juncto pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (aku/ams/detikJateng) Editor : Abdul Rokhim
#minuman keras #miras #selundupkan ratusan liter miras #pengiriman miras #blora #ratusan liter miras #arak