BOGOR – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap bahwa proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp9,1 miliar.
Temuan tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Nilai kerugian negara itu diperoleh berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa hasil audit BPK menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp9.179.191.850,88.
“Berdasarkan hasil audit yang telah kami terima, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88,” ujar Denny dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, sebesar Rp1.117.013.918 yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Daya Cipta Dianrancana. Kedua, kerugian terbesar mencapai Rp8.062.177.932,88 yang diduga muncul dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh PT Jasa Semanggi Enjiniring.
Besarnya angka kerugian negara itu menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Bogor bagian utara.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejari Kabupaten Bogor juga mengungkap adanya pengembalian dana dari pihak konsultan pengawas atau manajemen konstruksi. Nilai uang yang telah dikembalikan mencapai Rp1.117.013.918.
Dana tersebut telah disita penyidik dan selanjutnya dititipkan ke rekening resmi Kejaksaan sebagai bagian dari barang bukti perkara. Langkah itu dilakukan sebagai upaya awal untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Denny menegaskan bahwa pengembalian dana oleh salah satu pihak tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Sebab, jumlah uang yang telah dikembalikan masih jauh di bawah total kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit.
“Pengembalian dana merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara, namun penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejaksaan juga memastikan akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery atau pemulihan aset negara. Langkah tersebut merupakan salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi, selain penegakan hukum terhadap para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pembangunan infrastruktur kesehatan yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat. RSUD Bogor Utara dirancang untuk memperluas akses layanan kesehatan dan mengurangi beban rumah sakit rujukan yang selama ini melayani warga Kabupaten Bogor.
Dalam berbagai kasus korupsi proyek konstruksi di Indonesia, modus yang kerap ditemukan meliputi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, pengurangan volume pekerjaan, hingga pengawasan yang tidak berjalan optimal. Temuan audit BPK dalam kasus RSUD Bogor Utara akan menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan. Tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami peran para pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin. Dengan nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp9,1 miliar, kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi proyek daerah yang mendapat perhatian serius di Kabupaten Bogor sepanjang tahun 2026.
Editor : Mahendra Aditya