Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menpora Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Laporan ini terkait pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Masyarakat dibuat geram atas pernyataan kumandang azan yang diumpamakan dengan gonggongan anjing oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Atas hal tersebut, Menteri Agama pun dituntut meminta maaf kepada publik.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Hal tersebut terjadi usai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pernyataan kontroversial disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal suara azan merespons aturan pengeras suara masjid dan musala. Adapun, pernyataan suara azan yang saling bersahutan ini diibaratkan gonggongan anjing mendapat respon negatif publik.
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gongongan anjing.
Aturan pengeras suara di masjid dan musala yang sudah berumur 44 tahun diperbarui. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran (SE) pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang terbaru di Jakarta kemarin (21/2).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, yakni berupa Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan memberangkatkan jemaah asal Warga Negara Indonesia (WNI) untuk umrah ke Arab Saudi pada Desember 2021 mendatang. Adapun sebanyak 18.752 jemaah sudah siap untuk diberangkatkan ke tanah suci pada Desember 2021 ini.