Kabupaten Kudus ditetapkan sebagai daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 membuat pemerintah injak rem dengan memperketat mobilitas masyarakat. Di antaranya membatasi jumlah wisatawan, hanya 50 persen pengunjung dari kapasitas normal.
Dalam dua bulan terakhir, okupansi hotel di Jepara meningkat sekitar 40 persen dibanding saat terjadi lonjakan kasus di bulan Juni hingga Juli lalu. Saat ini kunjungan dari luar kota mulai kembali meningkat. Bahkan, untuk hotel yang berada di kawasan pantai, penuh saat akhir pekan.
Sebagai antisipasi gelombang tiga Covid-19 di Indonesia, pemerintah pusat rencananya menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Selain itu, untuk tempat pariwisata rencananya bakal ditutup total pada 31 Desember dan 1 Januari 2022. Dengan adanya penutupan tersebut, diprediksi pendapatan daerah dari sektor pariwisata di Jepara bakal sulit tercapai.
Wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Pungkruk, Mororejo, Kecamatan Mlonggo bakal dikenai tarif masuk Rp 8 ribu. Rancangan Peraturan Daerahnya (Ranperda) yang mengatur tentang penarikan itu telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara beberapa waktu lalu. Namun, dari pantauan di lapangan kemarin (28/11), masuk ke kawasan tersebut masih belum dipungut biaya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, cukup banyak permintaan dari wisatawan India untuk berkunjung ke Indonesia pada bulan November-Desember 2021.
Pengembangan wisata desa berkelanjutan diharapkan mulai digalakkan pemerintah desa. Pengembangan wisata ini untuk menyambut kebangkitan ekonomi baru pasca Covid