Penjualan rumah di Karimunjawa membuat warga net heboh. Pasalnya, penjualan tersebut ditawarkan kepada warga negara asing. Satu rumah dihargai 49.500 euro atau sekitar Rp 800 juta.
PATI - Selama 2021 ini Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pati mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA). Satu merupakan WNA asal Korea Selatan, sedangkan dua lainnya merupakan warga Malaysia.