Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi masif sejumlah aturan teknis harus dilakukan.
Perjuangan tidak kenal lelah RA Kartini dalam berupaya mewujudkan kesetaraan di masa lalu harus menginspirasi kaum perempuan dalam merealisasikan cita-citanya di masa kini dan mendatang.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus jadi pemicu percepatan penuntasan kasus-kasus kekerasan seksual di Jawa Tengah.
Harapan masyarakat akan kehadiran undang-undang yang mampu memberi perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual menguat. Para legislator harus mampu merealisasikannya.
Banyak kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya mandek karena berbagai hambatan menghalanginya. Perhatian para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam mempercepat hadirnya solusi yang mampu mengatasi hambatan tersebut.
Sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses hukum sejumlah kasus tindak kekerasan seksual harus menjadi masukan untuk dikaji dan dirumuskan dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).