PATI  – Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali menimbulkan persoalan. Penyebabnya beberapa buruh digaji tak wajar. Ada yang sepuluh tahun bekerja, namun upahnya hanya naik Rp 1.000 dari UMK yang ditetapkan. Ini terjadi karena beberapa perusahaan tidak mengatur struktur upah dan skala upah.
REMBANG - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang hanya sekitar Rp 13 ribu. Sementara di Kabupaten Pati mengalami kenaikan sekitar Rp 15 ribu. Kenaikan ini dihitung melalui rumus yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang cipta kerja.
SEMARANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah di Jawa Tengah akhirnya ditepkan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun depan dipastikan naik. Kenaikan UMK 2022 cuma 0,52 persen atau Rp 11 ribu. Jadi besaran upah minimum adalah Rp 1.904.189.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI) Kabupaten Pati meminta pemerintah mengawasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).