Bupati Pati Haryanto melarang kendaraan bermuatan berat serta bus antarkota, antarprovinsi melewati jalur alternatif Pati-Rembang. Pasalnya, kendaraan tersebut membuat jalan rusak. Sehingga, jalur alternatif ini hanya boleh dilalui kendaraan pribadi roda empat atau sepeda motor.