Kreditur atau nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) menolak proposal perdamaian. Dalam sidang perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 28/Pdt.sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg. Dengan begitu, koperasi ini terancam dipailitkan.