Tiga terdakwa kasus pungli di Pasar Cepu dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Mereka adalah Sarmidi, Mantan Kepala Dinas Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora; Warso, mantan Kabid Pasar Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora, dan Sofaat, mantan Kepala UPT Pasar Cepu yang sudah pensiun.