Tenaga nonAparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer Kabupaten Jepara mengadu dan meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah untuk memperjuangkan nasib di tengah ancaman pemberhentian kerja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2023 mendatang.
Konferensi Kerja Tahun Ketiga Masa Bakti XXII PGRI Kabupaten Kudus 2022 membahas topik penting tentang guru. Tentang nasib guru honorer yang bakal dihapus. Kekurangan tenaga pendidik juga menjadi pekerjaan rumah (PR) besar hingga sekarang.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) di satuan pendidikan Kabupaten Pati tidak masuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Akhirnya, Mereka wadul ke DPRD setempat. Menanyakan bagaimana nasib mereka jika ada penghapusan tenaga honorer.
Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh Indonesia menjadi perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Ia menilai tenaga honorer butuh kepastian status mereka setelah diterapkannya aturan itu.
Pemkab Blora masih belum menemukan solusi pasti terkait kebijakan penghapusan tenaga non-ASN. Sementara, alternatif solusi untuk penambahan kuota PPPK dinilai bisa membebani anggaran daerah.
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus waswas dengan aturan penghapusan guru honorer. Sebab bakal ada seratus guru honorer yang akan terkena imbasnya.
Pegawai honorer bakal dihapus. Namun, waktu dimulainya kebijakan ini, belum ada surat resmi, baik dari pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Sebab, masih menunggu keputusan pusat.
Tahun 2023 pemerintah akan meniadakan pegawai dengan status honorer di badan pemerintahan. Di Kabupaten Pati sendiri, hingga saat ini masih tersisa 45 orang berstatus tenaga honorer daerah (THD).
Pemerintah memutuskan untuk meniadakan tenaga kerja honorer pada setiap instansi pada 2023 mendatang. Adapun keputusan tersebut sesuai dengan sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).