Grobogan baru memiliki delapan tempat pembuangan sampah reduce, reuse, and recyle (TPS 3R). Tahun ini rencananya akan menambah tiga TPS 3R yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan aspirasi pusat.
Saat ini Kabupaten Grobogan baru memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Ngembak, Purwodadi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat mengusulkan penambahan TPA, namun gagal. Karena terbentur Peraturan Menteri Pekerjaan (Permen PU).