Tersangka baru dalam kasus perkara penyimpangan pembayaran atas pembelian tanah untuk gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, pada 2018 akan bertambah. Sampai saat ini, baru Kusdiyono, warga Kelurahan Danyang, Purwodadi, yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menuntut terdakwa Kusdiyono, warga Kelurahan Danyang, Purwodadi, dengan tuntutan empat tahun penjara.
Jaksa Kejaksaan Negeri Purwodadi mendatangkan saksi untuk kasus pembebasan tanah Bulog Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo pada sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (21/12).