Pengajuan bedah untuk Rumah Tak Layak Huni (RTLH) terkendala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sebab meski suatu rumah rusak atau tidak layak huni, sebelum masuk DTKS tak bisa diajukan untuk diperbaiki.
Pengajuan bedah untuk RTLH terkendala DTKS. Sebab meski suatu rumah rusak atau tidak layak huni, sebelum masuk DTKS tak bisa diajukan untuk diperbaiki.