Kasasi Sumani, terdakwa kasus pembunuhan di Desa Turusgede, Rembang, ditolak Mahkamah Agung. Sampai saat ini, ia masih mendekam di Lapas Pati dengan pembatasan ketat.
Sumani, tersangka pembunuhan sekeluarga di Rembang dijatuhi hukuman mati. Saat ini, dia ditahan di Lapas IIB Pati. Sebelum dieksekusi mati ada permintaan yang ingin ia wujudkan. Yaitu mengikuti kegiatan kerohanian sehari-hari di lapas dengan tenang.
Sumani, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede meminta maaf ke pihak keluarga korban. Ia meminta keringanan dari tuntutan hukuman mati.