Polres Kudus mengungkap kasus pengendaran narkoba yang dikendalikan dari salah satu lapas yang ada di Jawa Tengah. Pengungkapan tersebut bermula ketika pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 17.00 anggota Sat Resnarkoba Kudus mengamankan kurir atas nama Sumartono, 33.
Polres Grobogan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya di halaman Sat Narkoba Polres Grobogan pada Selasa (27/11). Barang bukti dimusnahkan narkoba jenis sabu seberat 0,07737 gram dengan cara diblender bersama air.
Dua orang warga Jepara diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jateng terkait penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang diamankan jenis sabu sebanyak 353,49 gram.
Dua orang warga jepara di Ringkus berhasil Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti seberat 353,99 gram, Senin (8/11/21).