Penerimaan retribusi objek wisata mencapai Rp1,68 miliar atau lebih rendah dari target sebesar Rp 3,54 miliar. Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah mengatakan, penerimaan retribusi dari objek wisata selama 2021 sebesar 47,39 persen.
JEPARA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait retribusi masuk obyek wisata masih dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi. Bahkan, belum lama ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara diminta mengirimkan tambahan naskah akademik untuk melengkapi ranperda tersebut. Sehingga, dipastikan pemungutan tarif masuk ke Pantai Pungkruk belum bisa dilaksanakan tahun ini.