Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun tangan mengecek langsung kasus KDRT suami istri di Depok. Ia meminta penyidik menangani kasus ini dengan mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) yakni penyelesaian di luar jalur hukum, Kamis (25/5).
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio CS menuai apresiasi. Sebab, sudah menangani kasus sesuai prosedur.
Seorang pemuda di Desa Karangsari, Kecamatan Brati berinisial MIT, 23, nekat mencuri handphone (HP) milik tetangganya sendiri berinisial KS baru-baru ini. Pemuda itu pun diamankan pihak kepolisian setempat. Namun, kasus tersebut akhirnya berakhir damai dengan status Restorative Justice (RJ).
Sri Rohati warga Desa Rejosari, Grobogan kembali Mencuri. Ini merupakan aksi kedua setelah kasus pertama ia lakukan di Desa Tirem, Brati pada 2021. Saat kasus pertama tersebut ia mendapatkan restorative justice Dari Kejaksaan Negeri Grobogan sehingga bebas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melaksanakan restorative justice (RJ) dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Lalin). Pertimbangannya, salah satunya ancaman pidana tak sampai lima tahun. Juga sesuai UU yang berlaku.
Kecelakaan kembali terjadi di Magelang. Tepatnya di jalan Urip Sumoharjo, depan kantor kelurahan Wates, Kota Magelang, Senin (9/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Kecelakaan ini melibatkan truk dengan sepeda motor.
Mediasi yang berlangsung dalam perkara pengeroyokan dengan tersangka anak di bawah umur berlanjut kemarin. Mediasi belum hasilkan kesepakatan dan akan dilanjut pekan depan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan selama 2021-2022 berhasil menuntaskan kasus korupsi. Kasus tersebut, ada yang sudah selesai putusan. Juga masih ada yang proses penyidikan dan sidang pengadilan negeri (PN).
Terdakwa kasus tebar stiker pungutan liar (pungli) yang mencatut nama Zaimul Umam (Gus Umam) akhirnya diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). Adik dari Gus Baha’ itu lapang dada memberi maaf terdakwa demi keadilan bersama dan kemanusiaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mengadakan program Jaksa Menyapa. Acara tersebut temanya Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti ke-62 Adhyaksa.