Kasus kekerasan dua guru ngaji kepada muridnya selesai. Melalui restorative justice, kedua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, kemarin. Sebelumnya guru tersebut melakukan kekerasan terhadap murid karena diduga ketahuan mencuri uang guru itu beberapa kali.
NAS, 22, bisa menghirup udara bebas setelah di sel beberapa bulan. Hukuman tersebut ia terima usai mencuri HP milik bocah cilik (bocil). Aksi nekat warga Desa Sumberjo, Rembang, itu dilatarbelakangi faktor ekonomi. Yakni untuk menghidupi sang nenek.
Kepala Desa Panjunan Danu Ikhsan menyambut gembira program rumah restorative justice dari Kejaksaan Negeri Pati. Di mana desanya menjadi pilot project program tersebut. Hal ini karena di desanya sering terjadi perselisihan yang berujung kasus hukum pidana.
Desa Pamotan menjadi pilot project rumah restorative justice (RJ). Program ini kemarin di-launching langsung Jaksa Agung RI Burhanudin secara virtual. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi satuan kerja (satker) Kejaksaan Negeri Rembang karena dari 347 satker kejari. Rembang satu diantara 31 yang di telah diresmikan.
Sri Hartatik melaporkan S, tetangganya ke polisi atas pencemaran nama baik. Hingga sidang di Kejari Jepara. Namun, akhirnya dia berbaik hati menutup kasus ini dengan restorative justice dengan mengajukan dua syarat.
Kasus penipuan yang melibatkan tersangka Ahmad Pujianto, warga Desa Bawu, Batealit berakhir damai. Korbannya saat itu adalah Ali Subkhan, yang berasal dari desa yang sama dengan tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melaksanakan restorative justice dalam perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Sri Rohati warga Kecamatan Brati pada Jumat (4/2) kemarin.
Kasus penganiyaan yang melibatkan terlapor, Novi Minggar Aryanti warga Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, terhadap Suwarti, asal Bangsri berakhir damai kemarin (19/11).