Setelah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan Negeri Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang secara perdata, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) juga didalami Polda Jateng.
Ratusan nasabah atau kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Â Giri Muria Group (GMG) menggeruduk kantor kemarin. Para nasabah mengajukan dan mengisi formulir pendaftaran tagihan kreditor untuk proses pencairan dana simpanannya.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) resmi dipailitkan. Ini sesuai keputusan majelis hakim di Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang yang disampaikan kemarin.