DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian jawaban Bupati Grobogan atas Pemandangan Umum DPRD Kabupaten Grobogan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemarin. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto.
DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo, Rabu (29/3).
DPRD Grobogan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (15/3). Persetujuan raperda dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto.
Pembahasan Raperda pesantren ditunda. Sebab banyak anggota komisi yang tak hadir. Salah satunya, Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto mengaku sakit gigi.
Selain mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD juga mempunyai fungsi legislasi. Fungsi legislasi adalah fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
DPRD Rembang telah menyetujui lima l Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Diantaranya ada yang mengatur tentang air limbah, juga keuangan daerah.
Rumah susun sewa (Rusunawa) di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan belum bisa ditempati. Pasalnya, masih perlu menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi rampung dibahas terlebih dahulu. Supaya saat para penghuni ditarik retribusi, ada dasar hukum yang jelas.
Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan segera disetujui. Sementara, untuk APBD 2022 hingga kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang masih belum menerima usulan APBD dari Pemkab Rembang.
DPRD Grobogan menyetujui dua raperda menjadi perda dalam rapat paripurna kemarin. Raperda itu, sebelumnya dibahas dan disempuranakan oleh Panitia Khusus III.