Selain mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan, DPRD juga mempunyai fungsi legislasi. Fungsi legislasi adalah fungsi pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
DPRD Rembang telah menyetujui lima l Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Diantaranya ada yang mengatur tentang air limbah, juga keuangan daerah.
Rumah susun sewa (Rusunawa) di Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan belum bisa ditempati. Pasalnya, masih perlu menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi rampung dibahas terlebih dahulu. Supaya saat para penghuni ditarik retribusi, ada dasar hukum yang jelas.
Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan segera disetujui. Sementara, untuk APBD 2022 hingga kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang masih belum menerima usulan APBD dari Pemkab Rembang.
DPRD Grobogan menyetujui dua raperda menjadi perda dalam rapat paripurna kemarin. Raperda itu, sebelumnya dibahas dan disempuranakan oleh Panitia Khusus III.