Pelaksana proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) dipanggil Kejaksaan Negeri Rembang, DPKP, pengawas, dan PPKom. Pemanggilan ini berkaitan dengan pembuatan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian proyek dengan deadline tanggal 17 Desember atau dua hari lebih cepat dari jadwal penyelesaian proyek.