Sebanyak 497 orang guru di Kabupaten Jepara resmi diangkat menjadi aparatus sipil negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kemarin. Para pegawai yang diangkat berasal dari seleksi PPPK tahap II 2021.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyerahan SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap I dan tahap II dan SK CPNS Lulusan PTDI-STTD Formasi Pola Pembibitan Pemkab Rembang formasi 2021, Selasa (26/4). Orang nomor satu di Kota Santri itu meminta para penerima SK jangan meminta lagi menjadi pegawai negeri dan berharap mereka menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Grobogan mendesak pemerintah menambah nilai afirmasi kepada perawat dan bidan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Pemkab Rembang sendiri mengusulkan 1.924 formasi. Meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis.
1.208 guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Rembang ditargetkan bisa ikuti seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Tercatat ada sekitar 500-an tercatat sudah memenuhi syarat. Sementara sekitar 700-an masih terus diperjuangkan.
Pemerintah memutuskan untuk meniadakan tenaga kerja honorer pada setiap instansi pada 2023 mendatang. Adapun keputusan tersebut sesuai dengan sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menyatakan untuk meniadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Seleksi CASN 2022 hanya akan difokuskan pada formasi PPPK.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tegnologi Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan menunda pengumuman hasil seleksi kompetensi 1 guru ASN-PPPK tahun 2021.